Kurir 30 Kg Sabu dari Medan ke Tangerang Diupah Rp12 Juta
LAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menangkap dua kurir narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram. Kedua kurir inisial MN (23) dan MS (36) yang merupakan warga Aceh dijanjikan upah Rp12 juta.
Keduanya mengaku membawa sabu dari Medan, Sumatera Utara ke Tangerang, Banten atas perintah seseorang yang disebut Abang dengan imbalan Rp12 juta. Namun mereka baru menerima pembayaran Rp5 juta.
"Orang dimaksud Abang ini sudah kami tetapkan DPO. Sedangkan MS dan MN baru dapat uang jalan Rp5 juta. Setelah barang diterima baru diserahkan lagi sisa upah antar sekitar Rp7 juta," kata Diresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya, Kamis (14/9/2023).
MN dan MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Lampung. Mereka diejrat pasal berlapis dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Para pelaku kami jerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," kata mantan Wakapolres Metro Jakarta Utara ini.
Editor: Reza Yunanto