get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Terkini Magnitudo 4,4 Guncang Tanggamus Lampung

Lagi, Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka Persekusi GPI Tulang Bawang

Selasa, 25 Januari 2022 - 15:46:00 WIB
Lagi, Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka Persekusi GPI Tulang Bawang
Polda Lampung kembali tetapkan delapan orang tersangka terkait kasus penghasutan dan penghentian ibadah Natal di Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) Tulang Bawang (Yuswantoro/MNC Portal Indonesia)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung kembali tetapkan delapan orang tersangka terkait kasus penghasutan dan penghentian ibadah Natal di Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) Tulang Bawang. Mereka berinisial AM, SM, PA, EH, TR, AK, EP, dan J.

"Sebelumnya kami telah menetapkan tersangka IM," kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Dodon Pryambodo, Selasa (25/1/2022).

Dia menambahkan, pelaku ditetapkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam. Polisi juga mengetahui peran para pelaku dalam penghentian ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja, pada 25 Desember 2021 lalu.

"Peran dari para tersangka di antaranya tersangka AM berperan menanyakan izin mendirikan bangunan. Sedangkan tersangka SM dan PA berteriak memerintahkan untuk mematikan musik saat kegiatan ibadah," katanya.

Untuk tersangka EH berperan sebagai pencari dukungan warga, dengan mengumpulkan tanda tangan warga untuk penutupan Gereja Pantekosta Indonesia.

"Dalam melakukan tugasnya, EH dijanjikan uang pulsa senilai Rp50.000 oleh tersangka IM," ungkapnya.

Kemudian untuk tersangka TR berperan sebagai penerima banner dan ikut memasang kayu penghalang di pintu Gereja. Setelah itu tersangka AK melakukan pengancaman terhadap saudara Febe saat proses penyegelan pintu Gereja.

"Tersangka EP ikut berperan memasang kayu penyegelan dan tersangka JS berperan menanyakan izin dari kegiatan Gereja," katanya.

Akibat perbuatannya, tambah Dodon, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 a huruf (a) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP Jo 55 KUHP dan atau Pasal 175 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut