Lancarkan Aksi, Pembobol ATM di Lampung Selatan Sewa Ruko di Samping Minimarket

Dari hasil pemeriksaan, pelaku beraksi pada pukul 01.00 WIB hingga 05.00 WIB dengan cara menjebol tembok mini market itu. Pada saat penjebolan, ada warga yang mendengar, namun pelaku berdalih jika sedang persiapan membuka konter ponsel.
"Mereka mengaku ke warga bahwa suara bising itu dari persiapan membuka konter ponsel," katanya.
Usai masuk ke dalam mini market, pelaku menjebol brangkas di mesin ATM dengan alat las.
"Namun, upaya pelaku bongkar mesin ATM itu ternyata membuat sejumlah uang di mesin ATM terbakar," katanya.
Tak mau rugi, pelaku kemudian menggasak rokok senilai Rp163 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto