Langgar Kode Etik, 2 Anggota Polres Tanggamus Kena PTDH
TANGGAMUS, iNews.id - Dianggap melanggar kode etik dan disiplin polri, dua anggota Polres Tanggamus terkena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Upacara pencopotan terhadap dua anggota itu dilakukan beberapa hari yang lalu.
Kasi humas Polres Tanggamus Iptu Yusuf mengatakan, ada dua personel yang di-PTDH, pertama yakni Brigpol Guruh Setiawan, jabatan Bamin Sium Polres Tanggamus atas pelanggaran PP RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 Ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 7 Ayat 1 Huruf B dan Pasal 11 Huruf C.
Kemudian, kata Yusuf, ada Bripda Glen Marthein Wariki, jabatan Banit Sipropam Polres Tanggamus.
"Yang bersangkutan di PTDH atas pelanggaran PP RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 13 Ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 11 Huruf C," jata Yusuf, Minggu (1/1/2023).
Selain itu, Lima personel Polres Tanggamus diganjar penghargaan oleh Kapolres AKBP Satya Widhy Widharyadi atas dedikasi pelaksanaan tugas dan juga ada yang berhasil meraih medali dalam ajang olahraga.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto