Lebih Ringan dari Karomani, Wakil Rektor dan Ketua Senat Unila Dituntut 5 Tahun Penjara

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Wakil Rektor I Universitas Lampung (Unila) Heryandi dan mantan Ketua Senat M.Basri dituntut lima tahun penjara atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Tuntutan ini lebih ringan ketimbang Mantan Rektor Karomani.
JPU menilai kedua terdakwa turut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana secara bersama-sama dengan terdakwa Karomani.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Heryandi dan terdakwa dua M. Basri berupa pidana penjara masing-masing selama lima tahun," ujar JPU KPK Widya Hari Sutanto saat membacakan tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Tanjungkarang, Kamis (27/4/2023).
Selain tuntutan pidana kurungan penjara, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
Selanjutnya JPU KPK juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
"Menghukum terdakwa satu Heryandi dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa dua M. Basri sebesar Rp150 juta," kata JPU.
Dengan ketentuan, lanjut JPU, jika kedua terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi dipidana penjara selama tiga tahun diperhitungkan dengan barang bukti yang dirampas untuk negara," kata JPU.
Jaksa menyatakan, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diancam melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
"Dan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua," pungkasnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto