Mabuk Miras dan Obat, Pemuda Ini Pukuli Ayah dan Ibu hingga Luka Memar
Sabtu, 09 Juli 2022 - 14:30:00 WIB
Menurutnya, ibu terduga mengalami memar dan lebam. Sementara sang ayah luka robek di bagian kepala sebelah kiri.
"Dugaan penganiyaan ini akibat cekcok antara pelaku dan kedua orang tuanya," kata Kusyadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Saat ini pelaku sudah ditahan.
Editor: Donald Karouw