Mahasiswa di Bandarlampung Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Mengaku Hanya Iseng

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap mahasiswa berinisial ABA (22) di Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung. Dia diamankan usai kedapatn mengedarkan uang palsu, Senin (11/11/2024).
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku mengaku mencetak uang palsu pecahan Rp50.000 dengan menggunakan printer.
“Benar, kemarin Senin 11 November 2024 pukul 04.00 WIB, korban membawa dua pelaku diduga pengedar uang palsu ke Mapolresta Bandarlampung,” ujar Hendrik, Selasa (12/11/2024).
Uang palsu tersebut dibuat pelaku dan diedarkan dengan cara membelanjakan di sebuah warung kelontong pinggir jalan.
Hendrik mengungkapkan, pelaku ABA bersama rekannya AWR (22) sudah dua kali membelanjakan uang palsu tersebut di warung kelontong milik korban Suryani (31) yang terletak di Jalan Raden Intan, Enggal, Bandarlampung.
“Sudah dua kali para pelaku ini belanja di toko korban. Yang kedua kalinya pelaku diamankan korban dan warga sekitar,” kata Kompol Hendrik.
Menurutnya, pelaku ABA mengaku nekat mencetak uang palsu hanya karena iseng. Dia mencetak uang palsu pecahan Rp50.000 dengan total cetakan sebesar nominal Rp1 juta.
Selain kedua pelaku, polisi menyita 5 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, selembar uang palsu pecahan Rp100.000, 1 unit printer merek Canon, sebuah gunting dan satu rol lem kertas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 jo 26 UU RI Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang.
Editor: Donald Karouw