Mahasiswi ITB Ditetapkan Tersangka Kasus Joki CPNS Kejaksaan di Lampung
BADARLAMPUNG, iNews.id - Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial RDS (20) akhirnya ditetapkan tersangka. RDS diketahui merupakan joki tes Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Lampung.
"Kemarin dari Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku RDS (20) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Jumat (1/12/2023).
Disinggung apakah setelah ditetapkan tersangka, terhadap RDS langsung dilakukan penahanan, Umi membantah. Umi menuturkan jika tersangka belum ditahan, namun harus wajib lapor.
"Saat ini masih wajib lapor dan belum dilakukan penahanan," katanya.
Umi menyebut, penyidik belum melakukan penahanan lantaran tersangka dinilai kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
"Ketika diminta datang untuk dimintai keterangan selalu hadir dan tersangka juga berada di Bandarlampung," tuturnya.
Sementara terhadap pada penyewa jasa joki tersebut, kata Umi, saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap lima rekan tersangka RDS lainnya yang terlibat dalam perjokian tersebut.
"Lima rekan tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran, mohon bersabar," ucapnya.
Umi pun menegaskan tidak ada intervensi atau perlakuan khusus terhadap pelaku.
"Tidak ada intervensi dan perlakuan istimewa terhadap tersangka," katanya.
Sementara Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menyebutkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 saksi dalam perkara tersebut.
"Delapan orang saksi ditambah dua orang ahli," katanya.
Editor: Nani Suherni