Mahfud MD Pertanyakan Bukti jika Tewasnya 6 Laskar FPI Melanggar HAM
Mahfud menegaskan, terhadap peristiwa ini, Presiden sudah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen. Komnas HAM sesuai kewenangannya diminta menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang harus dilakukan pemerintah.
"Komnas HAM telah bekerja dan memberikan rekomendasi. Bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek kilometer 50 itu pelanggaran HAM biasa," kata Mahfud.
Mantan ketua MK ini menegaskan, pemerintah sangat terbuka. Jika TP3 memiliki bukti, dapat menyerahkan kepada pemerintah atau ke Komnas HAM.
"Kalau ada bukti, silakan. Tapi Komnas HAM telah menyelidiki, dan tidak ada pelanggaran HAM berat. (Itu) pelanggaran HAM biasa," kata dia.
Selain Amien Rais, turut hadir dalam pertemuan tersebut Marwan Batubara dan Abdullah Hehamahua. Sedangkan Presiden didampingi Mensesneg Pratikno dan Mahfud MD.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto