Maling Apes, Gagal Melarikan Diri gegara Kereta Melintas lalu Babak Belur Dihajar Warga
Kamis, 08 Februari 2024 - 14:11:00 WIB

Selain pelaku, lanjut Warsito, petugas turut menemukan barang bukti berupa 1 buah kunci letter T berikut 3 buah mata kunci letter T dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna Hitam Nopol B 4376 FPB milik korban.
Hasil pemeriksaan, pelaku MY ternyata sudah melakukan aksi serupa sebanyak 8 kali di TKP berbeda.
"4 kali di wilayah hukum Polsek Sukarame dan 4 TKP lainnya do wilayah Polresta Bandarlampung dan Polsek Jati Agung Lampung Selatan," ucapnya.
Namun, pihaknya juga masih terus mendalami keterangan dari pelaku guna melihat kemungkinan TKP lainnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 Tahun," ujarnya.
Editor: Nani Suherni