get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Makan Padang di Sukabumi

Maling Tabung Gas Melon di Warung, Pria Asal Pringsewu Disikat Polisi

Kamis, 26 Mei 2022 - 11:35:00 WIB
Maling Tabung Gas Melon di Warung, Pria Asal Pringsewu Disikat Polisi
Pelaku DSS diamankan Polisi karena mencuri empat tabung gas elpiji ukuran 3kg dari warung makan (Indra Siregar/MNC Portal)

PRINGSEWU, iNews.id - Seorang pria berinisial DSS (43) di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mencuri tabung gas melon atau gas ukuran 3kg. Pelaku mencuri tabung itu di sebuah warung makan.

"Pelaku DSS diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian empat tabung gas elpiji ukuran 3kg dari warung makan yang terletak di Dusun Tambahsari, Pekon Tambahrejo Barat," kata Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, Kamis (26/5/2022).

Anwar menambahkan, pelaku diamankan pada Selasa (24/5/2022) di wilayah Pesisir Barat.

"Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gadingrejo berkoordinasi dengan aparat Polsek Pesisir Selatan, kemudian langsung melakukan penangkapan serta membawanya ke Polsek Gadingrejo," katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pencurian terjadi pada Sabtu (22/6/2019) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat beraksi, pelaku dibantu oleh kedua rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan menjalani vonis pengadilan yakni NN dan HS.

"Tersangka DSS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019," katanya.

Usai berhasil mencuri para pelaku kemudian menjual 4 buah tabung gas elpigi tersebut seharga Rp300.000. Dari hasil mencuri, masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp100.000.

Atas perbuatannya tersangka DSS melanggar Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut