Bobol Rumah Warga, DPO Kasus Pencurian di Tanggamus Akhirnya Dibekuk Polisi

TANGGAMUS, iNews.id - Seorang pria berinisial SP alias Adi (38) ditangkap polisi. SP merupakan pelaku pembobolan rumah. Dia juga masuk ke daftar pencarian orang (DPO) Polres Tanggamus, Lampung.
Tersangka SP alias Adi merupakan warga Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semuong, Tanggamus. Dia ditangkap saat berada di kediamannya atas dasar laporan tanggal 12 November 2021 atasnama korbannya Nasrudin (37), Sekretaris Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto mengatakan, tindak pidana dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) dilakukan tersangka SP bersama seorang rekannya di korban wilayah RT 01, RW 01, Pekon Teratas, Jumat (12/11/20221).
"Rekannya sudah terlebih dahulu ditangkap," kata Sugeng, Kamis (26/5/2022).
Sugeng menambahkan, insiden ini terjadi sekira pukul 02.50 WIB, diketahui saat Amanah selaku istri korban mendengar ada suara di ruang tamu, lalu dia membangunkan suaminya.
Usai terbangun, korban keluar dari kamar dan melihat satu pelaku sedang mengambil sebuah tablet bermerk Samsung Galaxy 3 di ruang tamu sementara pelaku lainnya sedang berusaha untuk menggondol satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah nomor polisi BE 7577 VZ.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto