Korban kemudian menanyakan pada saksi mengenai keberadaan tas miliknya, namun saksi juga tidak mengetahui dan mengatakan tidak ada yang mengambil.
Korban dan saksi kemudian kembali mencari tas tersebut di dalam mobil namun tidak ditemukan, atas dasar itu kemudian korban melaporkan ke Polsek Baradatu, Way Kanan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsLampung di Google News
Bagikan Artikel: