Malu Ketahuan Keluarga, Pasangan Muda di Lampung Nekat Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap
LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap pasangan kekasih di Lampung Timur yang diduga nekat membuang bayi hasil hubungan gelap. Keduanya berinisial WU (20) dan RA (19) warga Kabupaten Mesuji, Lampung.
Keduanya nekat membuang buah hatinya, di dekat warung seorang warga di Desa Gantiwarno, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. Hingga akhirnya bayi tersebut ditemukan warga sekitar pada Sabtu (1/4/2023) sore.
Bayi berjenis kelamin laki-laki dengan panjang 49 cm berat 3,25 kilogram itu ditemukan dalam keadaan sehat dan dibungkus dengan kain.
Selain itu, warga juga menemukan dua plastik kresek berisi ari-ari dan satu perlengkapan bayi.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh warga sekitar bernama Vivi.
"Setelah kami mendapat laporan, langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur," ujar Johannes, Senin (3/4/2023).
Dia melanjutkan, berdasarkan pengakuan para pelaku, keduanya nekat membuang bayinya sendiri akibat malu karena dari hasil perbuatan di luar nikah, dan takut diketahui oleh keluarganya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 308 KUHPidana Jo pasal 305 KUHP tentang membuang bayi dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara.
"Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto