get app
inews
Aa Text
Read Next : Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, Evakuasi Masih Berlangsung

Mantan Bendahara BPBD Bandarlampung Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Gaji

Rabu, 18 Agustus 2021 - 19:43:00 WIB
Mantan Bendahara BPBD Bandarlampung Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Gaji
Kajari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny saat dimintai keterang terkait kasus korupsi APBD Lampung Timur (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung, Krissanti ditetapkan sebagai tersangka. Dia jadi tersangka dugaan korupsi penggelapan uang gaji BPBD.

"Tersangka telah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kajari Bandarlampung Abdullah Noer Deny, Rabu (18/8/2021).

Abdullah menambahkan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Bandarlampung.

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 16 Agustus hingga 5 September 2021," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bandarlampung, Ardi Wibowo menambahkan, saat ini pihaknya baru menetapkan satu tersangka.

"Sejauh ini kita baru tetapkan satu tersangka, tapi kita akan kembangkan lagi apakah ada yang lain yang menerima setoran," katanya.

Dalam perkara tersebut, lanjutnya, modus yang dilakukan tersangka dengan cara tidak menyetorkan uang pinjaman pegawai kepada empat bank di Lampung.

"Uang setoran itu masuk ke rekening Kas BPBD Bandarlampung dan yang punya akunnya si tersangka ini. Yang seharusnya disetorkan namun tidak dia setorkan uang gaji selama periode Oktober, November, Desember 2020 hingga Januari 2021," katanya.

Atas perkara itu, tersangka telah menggelapkan uang sebanyak Rp300 juta lebih berdasarkan penghitungan dari Inspektorat Kota Bandarlampung.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut