Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ungkap Perdagangan Gelap Sisik Tenggiling Senilai Rp1,4 Miliar
Senin, 14 Maret 2022 - 17:05:00 WIB
LAMPUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung membongkar perdagangan gelap organ satwa dilindungi berupa sisik tenggiling. Polisi menangkap satu pelaku setelah melakukan penyamaran dengan berpura- pura sebagai pembeli.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti 33 kilogram sisik tenggiling asal Kabupaten Kaur, Bengkulu senilai 1,4 miliar rupiah.
"Anggota melakukan penyamaran melakukan transaksi jual beli dalam rangka untuk mengungkap sisi tenggiling," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (14/3/2022).
Editor: Kurnia Illahi