get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kepri Ungkap 60 Kasus TPPO, Selamatkan 189 Pekerja Migran Sepanjang 2025

Miris! Suami di Bandarlampung Tega Jual Istri Berusia 16 Tahun Lewat MiChat

Jumat, 08 November 2024 - 12:43:00 WIB
Miris! Suami di Bandarlampung Tega Jual Istri Berusia 16 Tahun Lewat MiChat
Ilustrasi suami jual istri lewat MiChat untuk prostitusi online di Bandarlampung. (Foto: Ist)

Selain pelaku, polisi turut menyita 2 unit handphone, selembar uang kertas pecahan Rp100.000, selembar uang kertas pecahan Rp20.000 dan sehelai pakaian perempuan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut