Modal Kunci Duplikat, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Gondol Kijang Innova

TULANG BAWANG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Tulang Bawang, Lampung. Pelaku berinisial AM (26) diamankan usai menggondol mobil Kijang Innova.
Pelaku AM tercatat sebagai warga Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang ini diamankan beberapa hari yang lalu.
"Dia ditangkap saat sedang bersembunyi di Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama," kata Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, Kamis (26/1/2023).
Dia menambahkan, aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (21/1/2023), sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban Nurkojin (38) mendapat telepon dari saksi Noprian Ari (23), yang saat itu bertugas menjaga kendaraan yang terparkir di halaman kantor P3UW.
Saksi memberitahu bahwa mobil milik korban yang terparkir di halaman kantor P3UW ada yang membawanya keluar dari parkiran.
"Tapi saat melewati pos penjagaan mobil tidak menurunkan kaca, dan saksi mengira kalau itu korban, sehingga saksi menelpon korban," katanya.
Mendapatkan telepon dari saksi, korban sempat kaget karena tidak merasa mengeluarkan mobil miliknya apalagi meminjamkan mobil tersebut kepada orang lain.
Kemudian, korban bersama-sama dengan saksi berusaha melakukan pencarian namun hasilnya nihil. Dia kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Berbekal laporan dari korban, pelaku bisa diamankan.
Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Poniran, petugas gabungan berhasil menyita barang bukti berupa dua buah kunci duplikat dan mobil Kijang Innova warna hitam metalik, BE 1125 UH.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui modus operandi pelaku melakukan pencurian mobil dengan cara membuat kunci duplikat, sehingga mobil tersebut dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku," katanya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto