Modus Ajari Tari Kuda Lumping, Pria di Bandarlampung Sodomi Anak Didiknya
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang pria pemilik usaha sanggar tari kuda lumping di Bandarlampung, ditangkap polisi. Dia diduga melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur.
Pelaku diketahui berinisial RZ (35), warga Gedong Air, Tanjung Karang Barat, Bandarlampung. Dia ditangkap setelah korban melaporkan aksi bejat pelaku ke keluarganya.
"Dalam aksinya, tersangka melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan modus mengajari korban untuk belajar kesenian tari kuda lumping," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Denis Arya Putra, Selasa (15/11/2022).
Denis menambahkan, tersangka ditangkap setelah pihak keluarga korban tak terima perlakuan tersangka sehingga melaporkan peristiwa pelecehan seksual itu ke polisi.
"Akasi bejat itu dilakukan di sanggar kesenian milik tersangka," kata dia.
Tak hanya itu, lanjut Denis, tersangka juga memaksa korban. Jika tidak menurut, tersangka mengancam korban.
"Korban yang takut dengan ancaman tersangka kemudian mengikuti ajakan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul tersebut.," kata dia.
Bahkan usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.
Selain berhasil meringkus tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam serta baju dan celana milik korban serta hasil visum kekerasan seksual yang dialami korban.
"Polisi masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui adanya korban lain dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," katanya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak serta terancam hukuman pidana selama 15 tahun kurungan penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto