Modus Baru Jualan Narkoba di Lampung, Sabu Ditempel ke Rencengan Shampo
Rabu, 27 Oktober 2021 - 15:04:00 WIB

"Ditemukan narkoba jenis sabu yang ditempelkan dengan menggunakan lakban pada salah satu gantungan dagangan jenis sampo pada bagian belakangnya," katanya.
Pelaku pun juga mengakui jika sabu itu miliknya. Dia dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk penyelidikan lanjut.
Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa plastik kecil berisi sabu seberat 3,30 gram, 1 paket klip plastik berisikan sembilan buah klip plastik (kosong) dan satu unit ponsel Samsung warna hitam.
Pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP tentang Tindak Pidana peredaran narkoba dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto