Modus Belajar Bersama, Pemuda di Lampung Cabuli Bocah di Bawah Umur
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial AA (16) di Lampung Utara. Dia ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, pelaku ditangkap Senin (24/5/2021). Pelaku tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
"Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban dan keluarganya," kata Bambang, Selasa (25/5/2021).
Bambang menambahkan, korban merupakan perempuan berusia 17 tahun, warga Kotabumi Selatan. Berbekal laporan dan keterangan dari korban dan saksi, polisi menangkap pelaku AA di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pencabulan ini terjadi pada hari Rabu 10 Maret 2021 pukul 09.00 wib di rumah pelaku.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto