Modus Sewa Mobil malah Digadaikan, Warga Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Setelah itu, korban bersama dengan rekannya mencari keberadaan pelaku dan menemukan di salah satu warung makan di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lamteng.
Kemudian korban menanyakan terkait keberadaan mobilnya, lalu pelaku mengaku telah digadaikan kepada orang lain di wilayah Kecamatan Seputih Raman.
Atas kejadian tersebut, korban merasa kesal telah ditipu pelaku dan melaporkannya ke Polsek Seputih Banyak. Setelah mendapatkan laporan. tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Xenia A 1064 FE milik korban.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Editor: Donald Karouw