Musnahkan Barang Bukti, Bea Cukai Bandarlampung Bakar 29 Juta Batang Rokok Ilegal
Selasa, 28 September 2021 - 15:16:00 WIB
"Serta barang impor ilegal berupa barang elektronik, benih tanaman dan majalah pronografi bernilai Rp1,6 miliar," kata dia.
Lebih lanjut Esti mengatakan, total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp32,4 miliar. Sementara kerugian negara mencapai Rp21,3 miliar.
Atas penindakan ini, bea cukai Bandarlampung telah menindak lanjuti perkara sesuai dengan pelanggaran masing-masing dengan mengenakan sanksi berupa denda administrasi maupun sanksi pidana melalui proses penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto