get app
inews
Aa Text
Read Next : Penangkapan Pencuri Kapal di Lampung Timur Diwarnai Kejar-kejaran di Tengah Laut

Niat Berburu Rusa di Taman Nasional Way Kambas, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Senin, 13 Februari 2023 - 08:59:00 WIB
Niat Berburu Rusa di Taman Nasional Way Kambas, Pria di Lampung Ditangkap Polisi
Pelaku kedapatan memasuki Taman Nasional Way Kambas dengan membawa senjata api rakitan laras panjang, SL ditangkap karena hendak berburu rusa (Dokumentasi Polres Lampung Timur)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang pria di Lampung Timur diamankan polisi. Pelaku berinisial SL (43) ditangkap karena akan berburu di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).

Padahal, TNWK merupakan kawasan konservasi serta banyak satwa dilindungi, berkembang biak dan hidup di sana. 

"Pelaku kedapatan memasuki TNWK dengan membawa senjata api rakitan laras panjang, SL ditangkap karena hendak berburu rusa," kata Kapolres Lampung Timur Polda Lampung AKBP Zaky Alkazar Nasution, Senin (13/2/2023).

Kapolres menambahkan, pelaku diamankan pada Sabtu (11/2/2023). Saat itu, anggota Rhino Protection Unit (RPU) bersama Polisi Kehutanan, melaksanakan patroli.

Tim gabungan yang melihat pelaku membawa senjata api kemudian menangkap dan membawa pelaku ke Polres Lampung Timur. 

Dari pemeriksaan, kata Zaky, ternyata SL hendak berburu rusa bersama dua rekan lainnya yang saat itu berhasil melarikan diri. Polres Lampung Timur telah mengantungi identitas dua rekan SL yang melarikan diri.

"Sedang kami dalami dan kejar pelaku lain, sudah berapa kali sebenarnya komplotan ini berburu, di TNWK," katanya.

Zaky melanjutkan, dari pelaku SL, petugas menyita barang bukti berupa satu unit senjata api rakitan laras panjang berwarna hitam, satu buah golok.

"Kemudian ada 32 butir amunisi kaliber 5,56mm, tiga unit sepeda, senter, karung warna putih,  karung warna hijau, satu set perbekalan nasi untuk bertahan hidup di hutan TNWK," katanya.

Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 33 ayat 3 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut