Oknum ASN Pesta Sabu Bareng 2 Wanita di Metro Lampung, Polisi Temukan Senpi Rakitan

METRO, iNews.id – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Metro, Lampung berinisial RAF (37) digerebek polisi saat tengah asyik pesta sabu bersama tiga rekannya. Penggerebekan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Tangkil, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Selasa malam (5/8/2025).
Dari lokasi, aparat Satresnarkoba Polres Metro mengamankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba berinisal RAF (ASN), MRI (30) warga Kabupaten Pesawaran, serta dua perempuan berinisial ASZ (23) warga Metro Pusat dan S (25) dari Metro Utara.
Yang mengejutkan, dalam penggeledahan polisi turut menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang disimpan di dalam celana salah satu pelaku.
“Masyarakat mencurigai adanya aktivitas terlarang di lokasi itu lalu melapor. Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan langsung lakukan penggerebekan,” ujar Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, Kamis (7/8/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pesta narkoba tersebut. Di antaranya, satu plastik klip bening berisi 0,40 gram kristal putih diduga sabu, dua batang pirek dengan endapan putih, dua pipet plastik bercak kristal, dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
Yang lebih mencengangkan, ditemukan pula senjata api rakitan jenis revolver silinder putar di balik celana MRI. Menurut pengakuan pelaku, senjata tersebut dibawa untuk “berjaga-jaga”.
“Senpi rakitan disembunyikan di balik celana pelaku MRI. Saat kami tanya, pelaku mengaku membawanya untuk berjaga-jaga,” kata Kapolres.
Saat ini, senjata rakitan itu sudah diamankan di Satreskrim Polres Metro untuk diselidiki lebih lanjut. Polisi masih menelusuri asal-usul, motif kepemilikan, hingga kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain.
Kapolres menegaskan bahwa meski RAF adalah seorang ASN aktif, proses hukum akan tetap berjalan tanpa pandang bulu. Ia akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
“Tidak ada perlakuan khusus, proses hukum terhadap RAF akan dilakukan sebagaimana mestinya,” katanya.
Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Khusus untuk MRI, kepemilikan senjata api ilegal membuatnya dikenai tambahan pasal dalam Undang-Undang Darurat terkait senpi tanpa izin.
Editor: Donald Karouw