Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Lampung Cabuli 5 Murid, Modus Pasang Susuk

TANGGAMUS, iNews.id - Oknum guru ngaji di Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap polisi. Dia diduga mencabuli lima murid hingga berujung ke pelaporan polisi.
Identitas pelaku yakni berinisial RM (52). Sementara pelapornya berinisial JM warga Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelaku diamankan di kediamannya wilayah Kecamatan Pugung.
"Berdasarkan laporan korban, pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis 17 Agustus lalu," ujar Hendra, Selasa (22/8/2023).
Hendra menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kejadian itu terjadi pada Desember 2022. Lokasinya di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
"Saat itu korban mengaji di rumah pelaku lalu korban diajak untuk dipasang susuk. Caranya korban diajak masuk ke dalam kamar berdua dengan pelaku," katanya.
Kemudian saat berada dalam kamar, pelaku mencabuli korban dengan memegang area intim.
"Usai mencabuli korban, pelaku berkata agar jangan menceritakan kepada siapa pun," ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban menjadi takut dan trauma. Dia lalu melapor ke Polres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum.
"Saat ini pelaku RM beserta barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara pelaku RM mengakui perbuatan tersebut dengan dalih memasang susuk kepada 5 orang murid mengajinya. Dia juga mengaku khilaf sebab tidak ada dalam ajaran agama.
"Niatnya pasang susuk, tapi saya tahu tidak ada dalam ajaran agama. Saya mengaku khilaf," ucapnya.
Editor: Donald Karouw