get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar, Termasuk Adik Jusuf Kalla

Oknum Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Rp400 Juta

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 11:42:00 WIB
Oknum Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Rp400 Juta
Oknum kades terlibat korupsi ditangkap satreskrim Polres Tanggamus. (Foto: Ist)

TANGGAMUS, iNews.id - Satreskrim Polres Tanggamus menangkap oknum Kepala Pekon atau Kepala Desa (Kades) Sukamernah, Gunung Alip berinidial SR (52). Dia diamankan atas dugaan tindak pidana korupsi

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan SR berkaitan dengan penyimpangan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus tahun 2021. 

"Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp472.867.306," ujar Hendra saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023). 

Hendra menambahkan, SR saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

"Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan pelaku tindak pidana korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya," katanya.

Menurutnya, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran pPendapatan dan belanja (APB) Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus tahun 2021. 

Kemudian berdasarkan surat laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi APB-Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus Nomor: 700/7402/19/2023 tanggal 16 Oktober 2023. Antara lain sesuai hasil klarifikasi tim audit kepada SR selaku pemegang kekuasaan pengelolaan pekon. 

"SR diduga tidak transparan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan. Tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon antara lain memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan dan mencari serta membayar upah tenaga kerja pembangunan pekon," katanya.

Selain itu, SR selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan pekon (PKPKP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menguasai sejumlah dana sehingga terdapat kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Gunung Alip, Tanggamus tahun 2021 tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian yaitu sebesar Rp472.867.306. 

"Adapun rinciannya, kegiatan sarana dan prasarana pekon sebesar Rp308.814.830 terdiri atas rehabilitasi Gedung PAUD sebesar Rp25.505.000 tidak dilaksanakan," tuturnya. 

Kemudian peningkatan jalan usaha tani 1.500 meter pada dusun 1 dan dusun 3 sebesar Rp87.416.030, hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70 x 3 m.

"Upah kerja dibayar secara borongan," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut