get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Tanggamus M4,6 Rusak 9 Rumah Warga, Polri Dirikan Posko Darurat

Panglima dan Anak Buahnya Ditangkap Polisi di Lampung Tengah

Senin, 07 Juni 2021 - 15:34:00 WIB
Panglima dan Anak Buahnya Ditangkap Polisi di Lampung Tengah
Panglima dan anak buahnya mencuri ponsel, uang dan barang elektronik di rumah tetangganya di Lampung Tengah (Istimewa)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap JDP alias Panglima (20) dan anak buahnya MI di Lampung Tengah. Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian ponsel dan laptop.

Kapolsek Trimurjo AKP A.Pancarudin mengatakan, JDP merupakan warga Dusun I, Kampung Pujidadi, Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah. Kemudian MI warga Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban," kata Pancarudin, Senin (7/6/2021).

Dia menambahkan, korban bernama Teguh warga Kelurahan Simbarwaringin, Trimurjo. Lampung Tengah. Dia kehilangan ponsel dan barang elektronik. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi (LP): No.LP/55 -B/IV /2021/Lpg / Reslamteng / Sektrim.  Tanggal 26 April 2021.

Selain itu, pelaku juga pernah dilaporkan pada Januari 2021 dengan No.LP/13  -B/I/2021/Lpg /Reslamteng/Sektrim. Tanggal 27 januari 2021.

Pencurian yang menimpa Teguh terjadi pada April 2021. Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban saat korban salat di masjid.

"Pelaku masuk dengan cara memanjat dinding samping kiri rumah korban kemudian mendobrak pintu kamar," katanya.

Setelah berhasil masuk, pelaku menguras barang-barang milik korban yakni ponsel Oppo A33 warna hitam, ponsel Realme warna Biru laut, ponsel Vivo V19, ponsel Asus warna hitam, laptop Asus warna hitam.

"Serta uang tunai Rp18 juta, STNK sepeda motor honda beat warna putih BE 4826 KY,  STNK sepeda motor honda PCX warna putih BE 4331 IY serta dua buah buku tabungan BRI unit Simbarwaringin dan BRI syariah kota metro an Korban," katanya.

Pelaku JDP alias Panglima setelah berhasil menggasak barang milik korban, lalu menjualnya lewat Media Sosial (medsos) Facebook.

Anggota Polsek Patroli lewat media sosial menemukan barang yang akan dijual di duga milik korban dan terjadi transaksi lewat COD.

Setelah transaksi disepakati, pelaku dan polisi yang menyamar bertemu di Kampung Utoro. Setelah dilihat ternyata laptop merk Asus warna hitam tersebut milik korban.

"Pelaku langsung ditangkap dan diamankan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut