Partai Demokrat Moeldoko Resmi Ditolak Pemerintah, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly beralasan penolakan itu karena para pengurus tidak melengkapi berkas kepengurusan.
Menurut Yasonna, Partai Demokrat yang menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) memang sudah menyerahkan dokumen untuk mengesahkan kepengurusan. Namun, setelah diverifikasi, dokumen tidak memunuhi syarat.
"Hasil verifikasi, berkas belum dapat dipenuhi kepengurusan DPD dan DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan KLB di Deliserdang ditolak," kata Yasonna dalam konferensi pers, Rabu (31/3/2021).
Kubu AHY sebelumnya telah mendatangi Kantor Kemenkumham untuk melaporkan kegiatan KLB PD di Sibolangit, Sumatra Utara. Saat itu, AHY menyatakan menolak pelaksanaan KLB karena berbagai pertimbangan.
Salah satunya karena peserta KLB bukan dari pengurus PD yang memiliki suara sah dan tak sesuai dengan AD/ART partai. Bahkan, kubu AHY menganggap KLB dan kepengurusan Moeldoko abal-abal.
Sementara itu, kubu Moeldoko sebelumnya telah menyerahkan susunan kepengurusan dan hasil KLB ke Kemenkumham meski sempat diminta untuk melengkapi dokumen mereka. Melalui juru bicaranya, Muhammad Rahmad, kubu Moeldoko percaya bahwa kepengurusan KLB bakal diterima dan disahkan Kemenkumham.
Editor: Maria Christina