Pasien Covid-19 di 2 Rumah Sakit Bandarlampung Tak Bisa Mencoblos

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pasien Covid-19 di dua rumah sakit di Bandarlampung, Lampung tak bisa mencoblos atau menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2020. Para pasien itu dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah dr H Abdul Moeloek (RSUDAM) dan RS Advent, Kecamatan Kedaton.
"Mereka kehilangan hak pilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung 2020. Kami bersama panwascam sudah berupaya mendatangi pihak rumah sakit untuk meminta izin memfasilitasi pasien Covid-19 untuk memilih, namun kami tidak direkomendasikan masuk ke ruang isolasi karena terlalu berbahaya," kata Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton, Wulandari di Bandarlampung, Kamis (10/12/2020).
Wulandari menambahkan, sebenarnya pihak rumah sakit tidak menghalangi petugas untuk melaksanakan tugasnya, namun dengan alat pelindung diri yang dimiliki oleh KPU dan Bawaslu saat ini, pihak RS tidak ingin mengambil risiko.
"Pihak rumah sakit tidak menghalangi, cuma mereka tidak mau bertanggungjawab. Sebenarnya mereka takut dan tidak mau menjamin bila kami tertular Covid-19 saat memfasilitasi pasien Covid-19," katanya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton Firdaus membenarkan hal tersebut, dan menyatakan bahwa pihak rumah sakit yang berada di kecamatannya tidak merekomendasikan TPS keliling masuk ke tempat perawatan pasien Covid-19.
"Kita memang dilindungi APD, namun pihak rumah sakit merasa tidak yakin dengan itu, karena menurut mereka tidak memenuhi standar dan berpotensi tertular," kata Firdaus.
Saat ini, Panwascam dan PPK sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pihak rumah sakit bahwa akan melakukan TPS keliling untuk memfasilitasi pasien Covid-19 yang sedang diisolasi di sana.
"Surat sudah kami layangkan ke rumah sakit, namun data berapa pasien Covid-19 warga Bandarlampung yang ada di sana hingga kini belum diberitahu," kata dia pula.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto