BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Bandarlampung kompak jadi perampok. Mereka merampas uang Rp24 juta hingga menganiaya korbannya di dalam kamar .
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Denis Arya Putra mengatakan, pasutri bernama Faskal (32) dan Daniar (28), mereka menggunakan modus mengencani korban di kamar kontrakan.
Aksi tersebut dilakukan beberapa waktu yang lalu. Kejadian berawak saat korban berkunjung ke salah satu kafe hiburan malam di kawasan Way Gubak, Sukabumi, Bandarlampung.
"Korban saat itu bertemu dengan istri tersangka bernama Daniar. Keduanya menyepakati, Daniar akan menemani korban kencan di salah satu kamar kontrakan," kata Denis Arya, Kamis (10/11/2022).
Dia menambahkan, saat berada di kamar kontrakan, korban justru dianiaya para tersangka yang ternyata sudah menunggu terlebih dulu di dalam kamar kontrakan.
"Pelaku mengambil tas korban berisi ponsel dan uang sebesar Rp24 juta," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsLampung di Google News