get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris! Jenazah Bayi Pasutri Pemulung di Palembang Nyaris Telantar, Polisi Gercep

Pasutri di Lampung Kompak Jadi Pencuri Ponsel, Suami Ditangkap tapi Si Istri Kabur

Jumat, 11 Juni 2021 - 19:31:00 WIB
Pasutri di Lampung Kompak Jadi Pencuri Ponsel, Suami Ditangkap tapi Si Istri Kabur
Pasutri di Lampung Tengah mencuri ponsel. Suami ditangkap, istri kabur (Istimewa)

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial MM alias Mahfud (45). Dia ditangkap karena menjadi penadah dan menjual ponsel curian yang dicuri istrinya.

Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mengatakan, pelaku ditangkap setelah penyidik melakukan pelacakan via tracking Imei ponsel korban.

"Pelaku ditangkap di kontrakannya di Jalan Pajajaran, Jagabaya, Way Halim, Kota Bandarlampung, Rabu (9/6/2021) sekitar jam 23.40 WIB," kata Mualimin, Jumat (11/6/2021).

Mualimin menambahkan, pelaku diamankan setelah polisi mendapat laporan dari korban bernama Reni (21). Laporan itu tertuang dalam laporan Polisi: LP / 239-B / V/ 2021/ Polsek Punggur/ Res Lamteng / Polda Lampung/ tanggal 09 Mei 2021.

"Jadi, ketika korban sedang bekerja, dia menaruh ketiga ponsel merek Realme, VIVO tipe S1, dan OPPO tipe A7 di atas meja," kata dia.

Namun, saat akan istirahat siang, korban tidak menemukan ponselnya. Dia dan saksi sudah mengecek tas masing-masing namun ponsel tidak ada lagi.

"Korban bersama saksi melaporkan kejadian yang dialami Ke Polsek Punggur," katanya.

Berbekal laporan tersebut, polisi  melakukan penyelidikan dan melakukan tracing IMEI ponsel korban. Didapatkan keberadaan ponsel terpantau di daerah Bandar Lampung.

"Setelah mendapatkan petunjuk, anggota bergegas menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan, benar saja saat tiba di lokasi didapati pelaku MM. Sementara pencurian dilakukan istrinya," kata dia.

Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti tiga ponsel, satu kartu ATM BCA. Sedangkan istrinya yang melakukan pencurian bersama kawannya masih dalam pencarian. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo, 55, 56 KUHP dan atau 480 KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut