Panglima dan Anak Buahnya Ditangkap Polisi di Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap JDP alias Panglima (20) dan anak buahnya MI di Lampung Tengah. Keduanya ditangkap karena melakukan pencurian ponsel dan laptop.
Kapolsek Trimurjo AKP A.Pancarudin mengatakan, JDP merupakan warga Dusun I, Kampung Pujidadi, Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah. Kemudian MI warga Kelurahan Simbarwaringin, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
"Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban," kata Pancarudin, Senin (7/6/2021).
Dia menambahkan, korban bernama Teguh warga Kelurahan Simbarwaringin, Trimurjo. Lampung Tengah. Dia kehilangan ponsel dan barang elektronik. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi (LP): No.LP/55 -B/IV /2021/Lpg / Reslamteng / Sektrim. Tanggal 26 April 2021.
Selain itu, pelaku juga pernah dilaporkan pada Januari 2021 dengan No.LP/13 -B/I/2021/Lpg /Reslamteng/Sektrim. Tanggal 27 januari 2021.
Pencurian yang menimpa Teguh terjadi pada April 2021. Saat itu, pelaku masuk ke dalam rumah korban saat korban salat di masjid.
"Pelaku masuk dengan cara memanjat dinding samping kiri rumah korban kemudian mendobrak pintu kamar," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto