Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Lampung Timur Diringkus Polisi
Selasa, 13 Desember 2022 - 10:06:00 WIB
Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan menyisir lokasi kejadian, dan sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Polsek Way Jepara bersama dengan warga menemukan keberadaan pelaku lalu menangkapnya.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T" ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Way Jepara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi