Pelaku Penembakan Kantor MUI Pernah Dibui karena Merusak Gedung DPRD Lampung

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mustopa NR, pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Menteng, Jakarta Pusat, ternyata pernah dibui. Dia merupakan seorang residivis tindak pidana pengerusakan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Mustopa pernah dipidana lantaran merusak kantor DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2016.
"Dari database yang kami terima, atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminal. Dia tercatat pernah melakukan tindak pidana perusakan di salah satu objek vital yakni kantor DPRD Provinsi Lampung di tahun 2016," ujar Pandra saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).
Pandra menambahkan, saat itu Mustopa dijerat Pasal 406 KUHP dan dipidana penjara selama 3 bulan atas kasus perusakan. Saat itu Mustopa juga mengaku sebagai utusan nabi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto