get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Maling Motor Ditangkap Warga di Pringsewu, Sempat Letuskan Tembakan

Pembobol Rumah Kosong di Bandarlampung Ditangkap Polisi, Modusnya Pura-Pura Bertamu

Sabtu, 04 Maret 2023 - 11:56:00 WIB
Pembobol Rumah Kosong di Bandarlampung Ditangkap Polisi, Modusnya Pura-Pura Bertamu
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

"Pelaku mencongkel lemari menggunakan alat berupa obeng yang dia bawa, setelah lemari terbuka, pelaku mengambil barang berharga milik korban," kata Dennis. 

Akibat pencurian tersebut, korban kehilangan barang berharga berupa satu laptop merek Acer, satu ponsel Oppo, satu gelang emas, satu cincin emas, uang tunai Rp300.000 dan satu televisi LED. 

"Setelah itu barang berharga itu dijual untuk membayar kontrakan, dan biaya hidup sehari-hari di Jakarta," katanya.

Dennis menambahkan, akibat perbuatannya, pelaku RF dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut