Pemkot Bandarlampung Ancam Cabut Izin Usaha Hiburan Malam yang Nekat Buka di Bulan Ramadan

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek hingga panti kebugaran di Kota Bandarlampung dilarang beroperasi selama Ramadan. Jika melanggar, makan izin usaha (THM) akan dicabut.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 800/519/lll.20/2023, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana.
"Jika pelaku usaha tersebut nekat beroperasi, maka sanksi yang akan diberikan adalah dilakukan pencabutan izin usaha," kata Eva Dwiana, Selasa (21/3/2023).
"Kalau karaoke, kafe kita tutup semua selama satu bulan penuh," lanjutnya.
Dalam SE tersebut tertuang peraturan daerah Kota Bandarlampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Di mana, dalam rangka menghormati bulan suci ramadan dan hari raya Idul Fitri 1444 H. Maka diminta pada semua pemilik usaha diskotek, Pub, Bar, Karaoke, Panti Pijat / Panti Kebugaran, Rumah Billyard, termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel ditutup selama Ramadan.
Terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama Ramadhan dan malam hari raya Idul Fitri 1444 H (H-2 sd H+3).
"Khusus kepada pimpinan pemilik usaha rumah makan, restoran dan kafediminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup memakai tirai)," tulisnya.
Adapun jika pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan dikenakan sanksi administrasi berupa Pencabutan Izin atau Penutupan Kegiatan Usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan Sanksi Pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Sementara, Kasatpol PP kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, dalam rangka memonitoring terkait SE ramadhan, pihaknya membuat tim guna menindaklanjuti.
"Di SE itu apa-apa yang tidak boleh untuk dibuka, nanti kita tindaklanjuti. Sebab sanksinya itu sampai dengan pencabutan izin usaha," kata Rizki.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto