Pemkot Bandarlampung Ingatkan Pemilik Kafe Tak Main Kucing-Kucingan dengan Petugas

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengingatkan pelaku usaha untuk tidak main kucing-kucingan dengan petugas. Imbauan ini dikeluarkan usai adanya penyegelan salah satu Kafe di Bandarlampung.
Kasat Pol PP Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, beberapa saat sebelum dilakukan penyegelan oleh Polda Lampung, pihaknya sudah terlebih dahulu merazia Kafe Vexa Ground yang terletak di Jalan Ks Tubun, Rawa Laut, Bandarlampung itu.
"Mungkin sekitar 1 jam sebelum kejadian (penyegelan) tim kami sudah di sana dan menegaskan tidak ada alkohol sesuai SE," ujar Nurizki, Senin (3/4/2023).
Nurizki menduga, pemilik tempat usaha itu sengaja menyimpan alkoholnya saat tim satgas penertiban Kota Bandarlampung melakukan razia.
"Jadi mereka pikir sudah aman karena sudah dirazia pemkot. Jadi dikeluarin lah itu alkohol. Kami bersyukur karena ternyata penertiban berlapis dari pihak kepolisian," kata Nurizki.
Untuk itu, kata Nurizki, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi terhadap kafe dan tempat hiburan malam yang kedapatan melanggar aturan.
"Pasti akan kita proses (Kafe Vexa Ground) untuk diberikan sangsi administrasi," tegasnya.
Dia mengimbau para pelaku usaha, khususnya hiburan malam serta kafe dan bar dapat mematuhi peraturan yang ditetapkan Pemkot Bandarlampung untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.
"Jika pelaku usaha tersebut nekat beroperasi, maka sanksi yang akan diberikan adalah dilakukan pencabutan izin usaha.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menyegel cafe Vexa Ground yang terletak di Jalan Ks Tubun, Rawa Laut, Bandarlampung, Minggu (2/4/2023).
Selain beroperasi sejak malam hinga dini hari, kafe tersebut juga menjual minuman keras untuk dikonsumsi oleh pengunjung yang datang.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, penyegelan dilakukan karena kafe tersebut nekat tetap beroperasi meski di bulan suci ramadhan.
Padahal, kata Erlin, sudah ada surat edaran larangan pusat hiburan malam beroperasi pada bulan suci ramadhan oleh Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 800/519/lll.20/2023, yang ditandatangani langsung oleh Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan, jika pelaku usaha tersebut nekat beroperasi, maka sanksi yang akan diberikan adalah dilakukan pencabutan izin usaha.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto