Pemkot Bandarlampung Kaji Aturan Wajib Vaksin Covid-19 untuk Bisa Masuk Mal

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan mengkaji aturan wajib vaksin Covid-19 untuk bisa masuk ke mal. Kajian itu dilakukan untuk menentukan aturan itu diberlakukan di Bandarlampung atau tidak.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, sudah banyak usulan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjadikan wajib vaksin sebagai syarat masuk mal.
"Namun apakah ini akan kita terapkan di Bandarlampung masih akan kita bicarakan lagi dengan para pengusaha mal di kota ini," kata Eva, Selasa (24/8/2021).
Menurutnya, aturan itu bisa saja diterapkan menyusul perpanjangan Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PPKM kali ini kemungkinan akan ada kelonggaran.
"Mal, hotel dan kafe boleh dibuka kembali namun dengan batasan waktu tertentu," katanya.
"Nah ini yang masih saya pertimbangkan apakah wajib vaksin ini akan diterapkan atau tidak, karena saya juga memikirkan masyarakat, apalagi kalau itu diterapkan bagaimana warga yang ingin vaksin tapi vaksinnya tidak ada," lanjutnya.
Namun begitu, lanjut dia, wajib vaksin sebagai syarat masuk mal harus disepakati dan diputuskan bersama-sama dengan sejumlah ketentuan yang akan diberlakukan.
Eva mengatakan apabila memang nanti penerapan wajib vaksin menjadi ketentuan yang diambil sebagai syarat masuk mal maka pemkot akan mengarahkan kepada para pengusaha seperti mal, kafe dan hotel agar hal tersebut dapat dijalankan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto