BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pelaksanaan salat Tarawih berjamaah di Bandarlampung harus menerapkan protokol kesehatan (prokes). Untuk menerapkannya, Pemkot akan menempatkan Satgas Covid di masjid.
"Tarawih boleh dilakukan, tapi harus pakai prokes karena masih dalam masa pandemi Covid-19," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Selasa (6/4/2021).
Eva menambahkan, untuk tetap menjaga pelaksanaan prokes di masjid-masjid saat Tarawih, pihaknya berencana menempatkan Satgas Covid-19 dengan melibatkan unsur masyarakat setempat.
"Permasalahan prokes ini tidak bisa kita kerja sendiri, tapi semua masyarakat harus bersama-sama menjaganya," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto