Pemuda 23 tahun di Lampung Bikin Geleng Kepala, Setubuhi Pacar di Bawah Umur sambil Rekam Adegan
Mengetahui hal itu, keluarga korban pun tidak terima dengan perlakuan pelaku. Keluarga kemudian langsung melaporkannya ke Polres Lampung Utara.
Berdasarkan laporan keluarga korban, dengan diback-up tim Tekab 308 Presisi, terduga pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat (19/5/2023) malam saat pelaku sedang berada di sebuah tempat perbelanjaan di Sungkai Utara.
Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana telah diamankan di unit PPA Polres lampung Utara dan tengah menjalani proses pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto