Pemuda di Bandarlampung 5 Kali Perkosa Bocah SD di Kontrakan, Kenal Lewat Aplikasi Kencan
Senin, 02 Desember 2024 - 16:19:00 WIB
"Orang tuanya mencari keberadaan anaknya dan diketahui berada di rumah kontrakan. Korban lalu dijemput orang tuanya, sekaligus menyerahkan pelaku ke Polresta Bandarlampung," ucapnya.
Dalam kasus pemerkosaan ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi bekas pakai, serta handphone milik pelaku dan korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw