Pemuda di Lampung Timur Perkosa Teman Perempuan, Modus Jalan-jalan Naik Honda Jazz
Minggu, 04 Juni 2023 - 14:04:00 WIB
"Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian