Pengakuan Santri Senior Aniaya Junior Pakai Selang di Bandarlampung, Kesal dengan Korban
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Santri senior berinisial MA (21) yang menganiaya junior di Kota Bandarlampung mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi. Penganiayaan itu dia lakukan lantaran kesal dengan korban berinisial MRW (17).
"Saya kesal dengan dia ini karena sering melanggar aturan ponpes. Dia sering keluar lingkungan ponpes terus nongkrong sama teman-temannya," ujar MA saat diperiksa di ruang Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung, Jumat (31/5/2024).
MA mengungkapkan, tindakan penganiayaan itu dia lakukan lantaran khilaf dan tersulut amarah.
"Iya saya marah, saya khilaf jadi nggak bisa kontrol emosi," katanya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, dari hasil pemeriksaan MA menganiaya dengan cara mencambuk punggung korban menggunakan selang.
"Jadi saat korban sedang mencuci pakaian, dia panggil pelaku yang mencambuknya hingga memar di sekujur tubuh," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku MA dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung.
Editor: Donald Karouw