Pengangguran Curi Uang Tetangga Rp11 Juta, Masuk Rumah saat Penghuninya Salat Idul Adha
Senin, 03 Juli 2023 - 14:55:00 WIB
"Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti sisa uang hasil pencurian Rp900.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat," ujar Kapolsek, Senin (3/7/2023).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw