get app
inews
Aa Text
Read Next : Brutal! Pemuda di Kukar Aniaya Pacar gegara Cemburu, Dihajar dan Diinjak

Penganiaya Pengusaha Kafe di Pringsewu Ditangkap, Cemburu Korban Dekati Istrinya

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 11:44:00 WIB
Penganiaya Pengusaha Kafe di Pringsewu Ditangkap, Cemburu Korban Dekati Istrinya
Polisi menangkap AK (32) yang menganiaya pengusaha kafe di Pringsewu, Lampung karena cemburu. (Foto: Indra Siregar)

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu tongkat plastik warna hitam.

Setelah ditangkap, pelaku ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Dia dijerat Pasal 353 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan terungkap penganiayaan itu bermotif cemburu. Pelaku melakukan penganiayaan karena tak suka melihat kedekatan korban dengan istrinya.

"Rasa cemburu menyulut emosi tersangka hingga nekat menganiaya korban," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut