Penganiayaan Napi Anak hingga Tewas di Lampung, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 23 Juli 2022 - 12:05:00 WIB

Menurutnya, polisi telah memeriksa 21 saksi dalam kasus ini. Selain itu telah digelar prarekonstruksi pada 15 Juli 2022 di LPKA.
Jenazah korban juga telah diautopsi pada 20 Juli 2022 dan penyidik menyita barang bukti pakaian korban serta hasil visum.
Keempat tersangka itu dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Editor: Reza Yunanto