Penyelundupan 2.057 Burung di Pelabuhan Bakauheni Digagalkan Tim Gabungan

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Penyelundupan burung berhasil digagalkan tim gabungan di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Balai Karantina Pertanian Lampung, Polres Lampung Selatan dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menyita 2.057 burung berbagai jenis.
Informasi diperoleh Balai Karantina Pertanian Lampung, burung-burung itu berasal dari Kabupaten Waykanan. Burung-burung tersebut akan diseberangkan ke Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dengan menggunakan minibus dari Kabupaten Waykanan, Lampung.
"Tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan 2.057 burung berbagai jenis di Pelabuhan Bakauheni," kata Kepala Balai Pertanian Lampung M Jumadi, di Bandarlampung, Rabu (17/6/2021).
Kronologi pengungkapan kasus penyelundupan ini berawal saat tim gabungan memeriksa ribuan burung tersebut. Hasilnya, burung yang dibawa tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan.
Jumadi menyebutkan, berbagai jenis burung yang diamankan di antaranya burung jalak kebo 930 ekor, prenjak 510 ekor, gelatik 210 ekor, perkutut 270 ekor, pleci 96 ekor. Kemudian, kepodang 24 ekor, kolibri lima ekor, muncang dua ekor, cucak ijo mini lima ekor, dan cucak ranting lima ekor.
"Setelah dilakukan penahanan dan pemeriksaan fisik serta dinyatakan sehat, satwa tersebut diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," katanya.
Dia mengapresiasi tim gabungan dari Balai Karantina Pertanian Lampung, Polres Lampung Selatan, dan KSKP Bakauheni yang berulang kali menggagalkan upaya penyelundupan satwa ilegal yang masif terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
"Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait melawan penyelundupan satwa liar, baik dilindungi maupun tidak dilindungi, yang mengancam upaya konservasi. Kami selalu siap menegakkan peraturan karantina yang berlaku," katanya.
Editor: Maria Christina