Peras Ketua Gabungan Tani, Oknum Wartawan di Lampung Dijemput Polisi
Kemudian dua orang teman SM masuk ke mobil sedangkan SM mendekati korban sambil mengancam jika tidak diselesaikan akan dilaporkan ke polisi. Karena takut di bawah ancaman akhirnya korban mengikuti permintaan oknum wartawan itu.
"Awalnya korban memberikan uang senilai Rp1,5 juta. Karena masih kurang, korban diminta untuk menambah sisa uang senilai Rp10 juta. Dan akhirnya, pada Sabtu (16/4/2022), korban itu memenuhi permintaan oknum tersebut. Transaksi dilakukan di jalan," katanya.
Setelah uang diserahkan. Korban kemudian melaporkan masalah itu ke Polsek setempat.
"Setelah menerima laporan itu, kami bergerak cepat dan berhasil menangkap SM. Ia ditangkap saat berada diperjalanan. Sedangkan seorang rekannya masih dalam pengejaran karena keburu kabur saat akan dilakukan penangkapan," kata Kapolsek.
Pelaku akan dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kini SM diamankan di Mapolsek setempat. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp11, 5 juta.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto