get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Sebut Penggeledahan di BPBD untuk Perkuat Alat Bukti Korupsi

Peras Warga Rp2 juta, Anggota LSM di Lampung Utara ditangkap Polisi

Rabu, 29 Desember 2021 - 07:31:00 WIB
Peras Warga Rp2 juta, Anggota LSM di Lampung Utara ditangkap Polisi
Dua anggota LSM di Lampung Utara ditangkap polisi karena peras warga (Ilustrasi tersangka/Taufan Mustafa/MNC Portal)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung Utara ditangkap polisi. Keduanya diamankan diduga melakukan pemerasan terhadap warga.

Keduanya yakni berinisial R (48), warga Kelurahan Rajabasa Jaya, Kedaton, Bandar Lampung dan  HY (33), warga Desa Penumangan Ratu Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, Lampung.

Keduanya terpaksa diamankan pihak berwajib lantaran diduga kuat telah melakukan pemerasan kepada seorang warga yaitu Supratikno (42), warga Desa Handuyang Ratu, Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.

"Peristiwa ini terungkap setelah korban Supratikno melapor ke Polsek Bunga Mayang. Dalam laporan itu disebutkan jika dirinya dimintai uang Rp2 juta oleh dua orang yang mengaku sebagai LSM," kata Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra, Rabu (29/12/2021).

Pemerasan ini terjadi pada  Selasa ( 21/12/2021). Saat itu ada tiga orang datang ke rumah korban menggunakan mobil APV warna hitam dan mengaku dari sebuah LSM. Mereka menanyakan terkait pembangunan proyek kegiatan PAMSIMAS yang ada di Desa Handuyang Ratu.

"Di tengan obralan, salah satu terduga pelaku meminta bagian atas pembangunan proyek tersebut. Kemudian korban memberikan uang sebesar Rp300.000  dengan maksud  untuk uang bensin. Namun, mereka menolak dan justru marah.  Korban merasa ditekan sehingga memberikan uang sejumlah Rp 2 juta," kata Kapolsek.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek setempat. Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada Minggu (26/12/2021) sekira pukul 13.00 Wib dua orang terduga pelaku  R dan HY berhasil diamankan dari rumahnya.

Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa seragam yang dikenakan saat itu, kartu keanggotaan LSM. Kedua pelaku kink diamankan di Mapolsek Bunga Mayang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut